Welcome to

SMA NEGERI 1 KOTAWARINGIN LAMA

Jl. Pangkalan Muntai KM.2, Kabupaten Kotawaringin Barat, KALTENG

Explore School...
Image
Image
Image
Image
Image
Image

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 1 KOTAWARINGIN LAMA


Nomor: 421.1/239/14/SMA-1KTW/VI/2019

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Menimbang:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan:

PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I: Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, penggunaan sarana/prasarana, waktu, dan pengelolaan administrasi.

BAB II: Hak Peserta Didik

  1. Mendapatkan pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari guru dan staf TU.
  2. Mendapatkan pengajaran dan pendidikan di kelas serta bimbingan konseling.
  3. Mendapatkan perlindungan keamanan selama berada di lingkungan sekolah.
  4. Mendapatkan penghargaan atas prestasi baik akademik maupun non-akademik.
  5. Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III: Kewajiban Peserta Didik

  1. Mentaati tata tertib sekolah.
  2. Mengikuti semua program sekolah.
  3. Berada di sekolah mulai pukul 06:45 WIB sampai kegiatan selesai.
  4. Tidak mengikuti KBM dengan alasan tertentu:
    • 1–2 hari: wajib pemberitahuan orangtua/wali.
    • >3 hari: wajib surat dokter.
    • Lebih dari 2 hari: wajib izin langsung oleh orangtua.
  5. Meninggalkan kelas karena:
    • Sakit: izin guru pengajar & guru piket.
    • Keluarga: izin guru pengajar & guru piket.
    • Kegiatan sekolah: izin guru pengajar, piket & ekstrakurikuler.
    • Penjemputan: wajib lapor ke guru piket.
  6. Mengikuti kegiatan keagamaan di sekolah.
  7. Ikut upacara, senam, dan sholat berjamaah hari Jumat.
  8. Mengenakan seragam sesuai ketentuan (lihat BAB IV).
  9. Melaksanakan program 11K.
  10. Menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
  11. Menjaga nama baik sekolah di dalam dan luar sekolah.
  12. Tidak membawa barang berbahaya ke sekolah.
  13. Tidak merokok, minum miras, atau menggunakan narkoba.
  14. Wajib ikut PRAMUKA dan satu ekskul lainnya.
  15. Kegiatan ekskul harus seizin kepala sekolah dan didampingi pembina.

BAB IV: Ketentuan Seragam Sekolah

  1. Seragam dan atribut:
    • Putra: Celana standar, ikat pinggang sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih.
    • Putri: Rok panjang berlipit, ikat pinggang sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih.
  2. Senin & Hari Nasional: Seragam lengkap putih-abu, topi, dasi, identitas nama.
  3. Selasa: Kemeja putih dengan badge OSIS dan dasi.
  4. Rabu & Kamis: Pakaian batik sekolah.
  5. Jumat:
    • Jumat Berkah: Pramuka + baju muslim (putra).
    • Jumat Bersih: Kaos olahraga.
  6. Warna jilbab:
    • Senin & Selasa: Putih
    • Rabu & Kamis: Kuning
    • Jumat: Hitam (pramuka: coklat)
contact us on WhatsApp