Nomor: 421.1/239/14/SMA-1KTW/VI/2019
TENTANG
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah
tentang Tata Tertib Peserta Didik.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Menetapkan:
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK
BAB I: Pengertian
Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam
tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan
keteraturan dalam pergaulan, penggunaan sarana/prasarana, waktu, dan pengelolaan administrasi.
BAB II: Hak Peserta Didik
- Mendapatkan pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari guru dan staf TU.
- Mendapatkan pengajaran dan pendidikan di kelas serta bimbingan konseling.
- Mendapatkan perlindungan keamanan selama berada di lingkungan sekolah.
- Mendapatkan penghargaan atas prestasi baik akademik maupun non-akademik.
- Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB III: Kewajiban Peserta Didik
- Mentaati tata tertib sekolah.
- Mengikuti semua program sekolah.
- Berada di sekolah mulai pukul 06:45 WIB sampai kegiatan selesai.
-
Tidak mengikuti KBM dengan alasan tertentu:
- 1–2 hari: wajib pemberitahuan orangtua/wali.
- >3 hari: wajib surat dokter.
- Lebih dari 2 hari: wajib izin langsung oleh orangtua.
-
Meninggalkan kelas karena:
- Sakit: izin guru pengajar & guru piket.
- Keluarga: izin guru pengajar & guru piket.
- Kegiatan sekolah: izin guru pengajar, piket & ekstrakurikuler.
- Penjemputan: wajib lapor ke guru piket.
- Mengikuti kegiatan keagamaan di sekolah.
- Ikut upacara, senam, dan sholat berjamaah hari Jumat.
- Mengenakan seragam sesuai ketentuan (lihat BAB IV).
- Melaksanakan program 11K.
- Menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah di dalam dan luar sekolah.
- Tidak membawa barang berbahaya ke sekolah.
- Tidak merokok, minum miras, atau menggunakan narkoba.
- Wajib ikut PRAMUKA dan satu ekskul lainnya.
- Kegiatan ekskul harus seizin kepala sekolah dan didampingi pembina.
BAB IV: Ketentuan Seragam Sekolah
-
Seragam dan atribut:
- Putra: Celana standar, ikat pinggang sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih.
- Putri: Rok panjang berlipit, ikat pinggang sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih.
- Senin & Hari Nasional: Seragam lengkap putih-abu, topi, dasi, identitas nama.
- Selasa: Kemeja putih dengan badge OSIS dan dasi.
- Rabu & Kamis: Pakaian batik sekolah.
-
Jumat:
- Jumat Berkah: Pramuka + baju muslim (putra).
- Jumat Bersih: Kaos olahraga.
-
Warna jilbab:
- Senin & Selasa: Putih
- Rabu & Kamis: Kuning
- Jumat: Hitam (pramuka: coklat)